Diduga Pelaksanaan KIR Blu Elektronik Kota Pekanbaru Melanggar PERMEN
Pekanbaru.Riau.Corpsnews.com.
Penerapan Uji kendaraan bermotor berbentuk Blue Secara elektronik telah di selenggarakan di UPTD KIR Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sejak Senin 20 Juli 2020. diduga lebih mengutamakan PAD ketimbang keselamatan pengendara kendaraan bermotor.
Menurut peraturan dari dirjen perhubungan darat, tujuan utama dari Uji kendaraan bermotor adalah untuk pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor khususnya di bidang pengangkutan penumpang dan pengangkutan barang serta mengawasi emisi gas buang,
Namun kenyataannya, Dishub Pekanbaru lebih mengutamakan keuangan, dengan memacu PAD, dengan melakukan pungutan dari pemilik kendaraan. yang diduga sangat membabani masyarakat.
Dari pantauan Tim wartawan Corpsnews.com, pelaksaan Uji kendaraan secara berkala di kota Pekanbaru dilakukan cara manual dengan bermodalkan suara dan mata, di tambah dengan Camera, bukan memanfaatkan alat Uji Secara elektronik, yang sering terdengar dari juru Uji hanyalah suara, maju,mundur, Stop, hidupkan lampu besar, lampu sain kiri, lampu sain kanan, klakson dan maju, sementara perlengkapan alat Uji (Tester) ada sembilan unit, yang harus di Fungsikan untuk menguji layak atau tidak kendaraan angkutan penumpang dan pengangkut barang.
Alat Uji elektronik itu punya anggaran untuk perbaikan setiap tahun, dengan biaya yang sangat besar, sebagaimana terlihat Senin 21/9/2020 beberapa orang teknisi datang dari Jakarta khusus untuk servis alat Uji (Tester) Kemudian alat itu sudah di perbaiki, tapi sayangnya, sampai saat ini Kamis 25/9/2020 tidak di manfaatkan untuk pengujian, sebagaimana diatur pada peraturan Menteri Perhubungan. Ada apa ?
Sementara semua kendaraan bermotor yang wajib Kir, masuk ketempat pengujian dengan membayar retribusi ke kas daerah, dan membayar jasa Uji, beserta Denda Jasa Uji, jika ada keterlambatan satu hari sampai satu bulan denda wajib bayar 100%, jika lewat satu hari dari satu bulan Denda bertambah menjadi 200% sampai selanjutnya
Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Riau (Azrial) saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya Senin 21/9/2020 terkait dengan pengujian, namun belum mendapat keterangan sampai berita ini diturunkan.
Hal ini dapat diduga, kepala UPTD KIR telah melanggar peraturan daerah (PERDA) dan diduga telah memenipulasi masyarakat. Pasalnya alat Uji tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan uji Kendaraan. Tetapi jasa Uji, dan Retribusi tetap di pungut dari masyarakat yang wajib KIR***(D.Harahap/CCR).
Terbitkan Pada: 28 September 2020 by Corps News