
Corpsnews.com, Tainsala/TTU – Pemerhati Pembangunan Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menilai Pemerintah Desa TAINSALA dan BPD beri janji palsu terkait Dana Stimulus Dana Desa untuk membiayai Pemasangan meteran listrik kepada warga masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Salah seorang Pemerhati Pembangunan Desa Tainsala, Yakobus Kolne, dirumahnya pada hari sabtu, 29 Agustus 2020.
“Hampir 20 KK di desa Tainsala sudah menyetor uang Swadaya untuk pengadaan meteran listrik namun sampai hari ini belum terealisasi.
Melihat persoalan ini, Forum Pemerhati Pembangunan berinisasi untuk mempertemukan Pemerintah Desa Dan BPD untuk Membahas terkait Persoalan ini n namun tak ada hasil yang meyakinkan.” Ungkap Yakobus.
Lanjut Yakobus juga menambahkan sebelumnya Ia sudah berupaya secara maksimal agar pemdes dan BPD dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah berusaha untuk mempertemukan Pemerintah Desa dan BPD untuk membahas hal ini namun Sampai saat ini belum ada tanggapan serius dari Pemerintah Desa dan BPD.”ujar Yakobus
Terakhir Yakobus memaparkan bahwa sesuai UU BPD selain memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“BPD semestinya Menjadi lembaga Untuk mengontrol kinerja Pemerintah Desa Namun justru Ketua BPD yang Memungut Uang Swadaya itu.” Tutupnya
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
*YT*